Salah satu yang diamankan adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial AL. AL ditangkap tengah bertransaksi suap.
Salah satu pihak yang diamankan adalah Abdul Latif, Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basit.
Pencegahan itu dilakukan untuk mempercepat penyidikan dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Abdul Wahid diduga telah menerima uang sebanyak Rp18,9 miliar.
Penahana Abdul Wahid terhitung sejak hari ini sampai 7 Desember 2021. Dia bakal mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
Penggeledahan itu untuk mencari alat bukti terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid.
Sebab Abdul Wahid diduga menerima uang dari pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRT Hulu Sungai Utara, Maliki dalam rangka pengurusan jabatan.
Penyidik juga mendalami dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara.
Hal itu dalami lewat anggota DPRD Tabalong, Rini Irawanty pada Rabu (8/12).